TOPMETRO.NEWS – Seorang pelaku curanmor ditembak polisi. Sementara 3 orang rekannya hingga kini masih diburon (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO). Tindakan tegas inilah yang diakukan personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan terhadap seorang pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor). Persis di bagian betisnya, peluru polisi terpaksa bersarang. Ini lantaran pelaku mencoba melarikan diri.
Pelaku Curanmor Ditembak, Sikat Honda Beat
Diketahui, pelaku bernama Dedy Zulkarnain (30) warga Jalan Pahlawan Gang Sepakat No 8 Medan. Dirinya diringkus berdasarkan Nomor LP/556/K/ III/2020/SPKT PERCUT tanggal 8 Maret 2020, atas laporan korbannya Puji Wahyudi (27) warga Jalan Irian Barat Pasar VII Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang diterima Minggu (22/3/2020) menyebutkan, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka terjadi Minggu (8/3/2020) sekira pukul 11.15 wib di Jalan Aksara No.159 D (toko cahaya seluler) Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung.
Saat korban hendak mengambil sepedamotor Honda Beat BK 5010 AEV, sudah tak berada di tempat.
Korban Langsung Lapor Polisi
Korban kemudian langsung membuat laporan ke Mapolsek Percut Sei Tuan. Petugas Unit Reskrim langsung melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan.
Setelah hampir dua minggu diselidiki, petugas akhirnya mendapat informasi dari masyarakat, pelakunya bernama Dedi Zulkarnain.
Ditangkap saat Pelaku Sedang Santai di Rumah
Didapat informasi pelaku berada di rumahnya. Panit Reskrim Percut Sei Tuan Ipda Toto dan anggota langsung menuju kediaman Dedy dan kangsung mengepung lokasi. Sebelumnya pihak Polsek Percut Sei Tuan, sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang ada di lokasi.
Tersangka akhirya ditangkap saat sedang santai di rumah. Petugas langsung menginterogasi tersangka dan dirinya mengakui telah melakukan pencurian sepedamotor milik korban di Jalan Aksara bersama tiga temannya Joel, A dan Juan (ketiganya DPO).
Hasil Pencurian Motor untuk Foya-foya
Hasil curian itu mereka jual seharga Rp 1,8 juta dan Dedy mendapatkan bagian Rp 700 ribu, dan membeli pakaian dan selebihnya untuk foya-foya.
Saat diinterogasi lebih lanjut, tersangka mengakui hasil curian sepeda motor dijual di kawasan Menteng.
artikel untuk Anda | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga
Sampai di lokasi, tersangka langsung mendorong petugas. Saat itulah diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali. Sayangnya tersangka tidak mengindahkannya, dan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur. Doorrr.!!! Tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan pengobatan.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Percut Sei Tuan, untuk mempertanggungjawabkan kasus itu.
Kompol Aris Wibowo SIK MH, Kapolsek Percut Sei Tuan membenarkan penangkapan tersangka.
”Selain melakukan curanmor, tersangka juga melakukan aksi jambret sebanyak tiga kali,” jelas Aris Wibowo, sembari mengatakan tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
reporter | iswandi nasution